Kenaikan Pangkat
Golongan PNS
Informasi lengkap, jadwal periodisasi baru, serta persyaratan pengusulan Kenaikan Pangkat Golongan(Panggol) PNS di UIN Syarif Hidayatullah Jakarta.
INFORMASI PERATURAN BARU (BKN)
Menindaklanjuti realisasi pemangkasan proses bisnis dan percepatan layanan kepegawaian, mulai Oktober 2025, Badan Kepegawaian Negara (BKN) memberlakukan periode Kenaikan Pangkat bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang sebelumnya berlaku 6 (enam) periode menjadi 12 (dua belas) periode.
PNS dapat diajukan usul Kenaikan Pangkat dalam kurun waktu dua belas periode dalam satu tahun selama memenuhi syarat, sehingga kesempatan mengajukan Kenaikan Pangkat dalam satu tahun menjadi lebih banyak.
Form Pengajuan Usulan
Isi dan lengkapi formulir pengajuan usulan Kenaikan Pangkat PNS Anda melalui tautan ini.
Download SK Kenaikan Pangkat
Unduh SK Kenaikan Pangkat / Golongan Anda yang sudah terbit melalui portal pencarian khusus ini.
Cek & Upload Kekurangan Berkas
Akses direktori Drive untuk memeriksa daftar kekurangan atau melengkapi berkas usulan yang belum lengkap.
Jadwal Periodisasi Kenaikan Pangkat
Usulan Kenaikan Pangkat dikirim ke TIM Kerja SDM Biro Administrasi Umum dan Kepegawaian dengan tata waktu (timeline) pengajuan sebagai berikut:
26 Okt - 25 Nov 2025
26 Nov - 25 Des 2025
26 Des 2025 - 25 Jan 2026
26 Jan - 25 Feb 2026
26 Feb - 25 Mar 2026
26 Mar - 25 Apr 2026
26 Apr - 25 Mei 2026
26 Mei - 25 Jun 2026
26 Jun - 25 Jul 2026
26 Jul - 25 Agu 2026
26 Agu - 25 Sep 2026
26 Sep - 25 Okt 2026
Persyaratan Dokumen
Surat Usulan dari Fakultas / Satker
SK Kenaikan Pangkat Terakhir (Asli / legalisir)
SK Jabatan Fungsional Terakhir (Asli / legalisir)
PAK Integrasi, PAK Konversi 2023, 2024, 2025 (Asli)
SKP Tahun 2023, 2024, 2025 (Asli)
Sertifikat Lulus Ujian Dinas bagi kenaikan pangkat golongan II/d ke III/a dan golongan III/d ke IV/a (Kenaikan Pangkat Reguler/Struktural)
Surat Tanda Lulus Ujian Penyesuaian Ijazah, Surat Ijin Belajar atau SK Tugas Belajar serta Surat Keterangan Uraian Tugas yang serendah-rendahnya ditandatangani oleh Pejabat Struktural Eselon I. (Kenaikan Pangkat Penyesuaian Ijazah)
Ketentuan Tambahan
Minimal 2 tahun dalam pangkat terakhir bagi Jabatan Fungsional, 4 tahun dalam pangkat terakhir bagi Jabatan Pelaksana.
Bagi PNS yang memiliki Ijazah Setingkat Lebih Tinggi HARUS mengusulkan Pencantuman Gelar terlebih dahulu.
Pejabat Fungsional yang tidak dapat diangkat dalam jenjang jabatan lebih tinggi karena tidak ada kebutuhan dalam peta jabatan dapat diusulkan KP lebih tinggi sebanyak 1 (satu).
Memenuhi syarat Kenaikan Pangkat sesuai ketentuan perundang-undangan.