Kembali ke Layanan
Layanan Kepegawaian

Kenaikan Pangkat
Golongan PNS

Informasi lengkap, jadwal periodisasi baru, serta persyaratan pengusulan Kenaikan Pangkat Golongan(Panggol) PNS di UIN Syarif Hidayatullah Jakarta.

INFORMASI PERATURAN BARU (BKN)

Menindaklanjuti realisasi pemangkasan proses bisnis dan percepatan layanan kepegawaian, mulai Oktober 2025, Badan Kepegawaian Negara (BKN) memberlakukan periode Kenaikan Pangkat bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang sebelumnya berlaku 6 (enam) periode menjadi 12 (dua belas) periode.

PNS dapat diajukan usul Kenaikan Pangkat dalam kurun waktu dua belas periode dalam satu tahun selama memenuhi syarat, sehingga kesempatan mengajukan Kenaikan Pangkat dalam satu tahun menjadi lebih banyak.

Jadwal Periodisasi Kenaikan Pangkat

Usulan Kenaikan Pangkat dikirim ke TIM Kerja SDM Biro Administrasi Umum dan Kepegawaian dengan tata waktu (timeline) pengajuan sebagai berikut:

TMT 1 Januari

26 Okt - 25 Nov 2025

TMT 1 Februari

26 Nov - 25 Des 2025

TMT 1 Maret

26 Des 2025 - 25 Jan 2026

TMT 1 April

26 Jan - 25 Feb 2026

TMT 1 Mei

26 Feb - 25 Mar 2026

TMT 1 Juni

26 Mar - 25 Apr 2026

TMT 1 Juli

26 Apr - 25 Mei 2026

TMT 1 Agustus

26 Mei - 25 Jun 2026

TMT 1 September

26 Jun - 25 Jul 2026

TMT 1 Oktober

26 Jul - 25 Agu 2026

TMT 1 November

26 Agu - 25 Sep 2026

TMT 1 Desember

26 Sep - 25 Okt 2026

Persyaratan Dokumen

Surat Usulan dari Fakultas / Satker

SK Kenaikan Pangkat Terakhir (Asli / legalisir)

SK Jabatan Fungsional Terakhir (Asli / legalisir)

PAK Integrasi, PAK Konversi 2023, 2024, 2025 (Asli)

SKP Tahun 2023, 2024, 2025 (Asli)

Sertifikat Lulus Ujian Dinas bagi kenaikan pangkat golongan II/d ke III/a dan golongan III/d ke IV/a (Kenaikan Pangkat Reguler/Struktural)

Surat Tanda Lulus Ujian Penyesuaian Ijazah, Surat Ijin Belajar atau SK Tugas Belajar serta Surat Keterangan Uraian Tugas yang serendah-rendahnya ditandatangani oleh Pejabat Struktural Eselon I. (Kenaikan Pangkat Penyesuaian Ijazah)

Ketentuan Tambahan

Minimal 2 tahun dalam pangkat terakhir bagi Jabatan Fungsional, 4 tahun dalam pangkat terakhir bagi Jabatan Pelaksana.

Bagi PNS yang memiliki Ijazah Setingkat Lebih Tinggi HARUS mengusulkan Pencantuman Gelar terlebih dahulu.

Pejabat Fungsional yang tidak dapat diangkat dalam jenjang jabatan lebih tinggi karena tidak ada kebutuhan dalam peta jabatan dapat diusulkan KP lebih tinggi sebanyak 1 (satu).

Memenuhi syarat Kenaikan Pangkat sesuai ketentuan perundang-undangan.