Kembali ke Layanan
Layanan Pangkat & Golongan

Pencantuman Gelar

Layanan pengajuan pencantuman gelar akademik baru dan perbaikan dokumen kepegawaian bagi pegawai di lingkungan UIN Syarif Hidayatullah Jakarta.

DASAR HUKUM & KETENTUAN BKN

Menindaklanjuti Peraturan Kepala BKN No. 30 Tahun 2011 tentang Kenaikan Pangkat PNS yang memperoleh Surat Tanda Tamat Belajar/Ijazah, berikut beberapa ketentuan penting:
1.

PNS yang telah memperoleh gelar akademik melalui jalur pendidikan formal (degree) dapat mengajukan pencantuman gelar akademik kepada Badan Kepegawaian Negara.

2.

Tata Cara pengajuan pencantuman gelar akademik mengacu pada peraturan dan ketentuan yang berlaku.

3.

Pencantuman gelar pendidikan/akademik dalam pelaksanaan administrasi kepegawaian dapat dilakukan setelah mendapat legalitas formal dari BKN (Persetujuan Teknis).

4.

Bagi PNS yang telah memiliki ijazah terakhir dengan gelar pendidikan akademik yang lebih tinggi dan memenuhi syarat untuk pengajuan pencantuman gelar diimbau untuk segera melakukan pengajuan.

5.

Sesuai PP Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS Pasal 258: "PNS yang terbukti menggunakan ijazah palsu dalam pembinaan kepegawaian diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri".

Persyaratan Berkas Pencantuman Gelar

Dokumen yang wajib disiapkan

  • Surat Pengantar dari Satuan Kerja (Dekan / Kepala Pusat / Kepala Biro)
  • Asli & Fotokopi legalisir Surat Keputusan (SK) Kenaikan Pangkat terakhir
  • Asli & Fotokopi legalisir Surat Keputusan (SK) Jabatan terakhir
  • Asli & Fotokopi legalisir Ijazah terakhir (yang akan dicantumkan)
  • Asli & Fotokopi legalisir Transkrip Nilai (yang akan dicantumkan)
  • Asli & Fotokopi Surat Izin Belajar / Tugas Belajar (bagi yang tugas belajar melampirkan SK Pembebasan Sementara dari Jabatan Fungsional apabila ada, dan SK Pengaktifan Kembali)
  • Fotokopi Keputusan Akreditasi Program Studi dari BAN-PT pada saat kelulusan (legalisir fakultas)
  • Fotokopi Pangkalan Data Pendidikan Tinggi (PDDIKTI) profil mahasiswa
  • Surat Pernyataan Keaslian Ijazah dari Pejabat Pembuat Usulan (Dekan / Kepala Biro / Kepala Lembaga)

Status Pengajuan Pencantuman Gelar

Pantau berkas usulan dan progres penyelesaian Anda