Pensiun / Meninggal ASN
Layanan pengusulan pensiun dan hak pensiun janda/duda/anak bagi PNS/ASN yang pensiun atau meninggal dunia di lingkungan UIN Syarif Hidayatullah Jakarta.
DASAR HUKUM & ACUAN KETENTUAN
Apabila penerima pensiun PNS meninggal dunia maka istri/suaminya dari PNS bersangkutan menerima pensiun janda/pensiun duda.
UU Nomor 11 Tahun 1969 Tentang Pensiun Pegawai dan Pensiun Janda/Duda Pegawai.
Undang-undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara.
PP Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil.
Peraturan BKN Nomor 2 Tahun 2018 Tentang Pedoman Pemberian Pertimbangan Teknis Pensiun PNS dan Pensiun Janda/Duda PNS.
Pengajuan Pensiun / Meninggal
Formulir pengajuan resmi pemberhentian dengan hormat (pensiun) atau laporan kepegawaian bagi ASN yang meninggal dunia.
Download SK Pensiun
Unduh Surat Keputusan (SK) Pensiun atau memantau dokumen legalitas pensiun yang telah diterbitkan.
Persyaratan Berkas Pengajuan
Dokumen pendukung yang wajib dilampirkan
- Surat pengantar dari Satuan Kerja (Eselon II / Dekan) yang bersangkutan
- Fotokopi Kartu Keluarga (Legalisir, jika belum barcode)
- Fotokopi Surat/Akta Nikah (Legalisir KUA)
- Fotokopi Akta kelahiran anak yang masih menjadi tanggungan
- Surat Kejandaan/Kedudaan/Anak Kandung dibuat oleh Kelurahan setempat
- Surat Keterangan / Akta Kematian Ducapil setempat (Untuk usul Pensiun/Janda/Duda/Anak)
- Fotokopi Surat Keputusan Konversi NIP terbaru (Legalisir Fakultas)
- Fotokopi KARPEG (Legalisir Fakultas)
- Fotokopi KTP
- Fotokopi Taspen (Legalisir Fakultas)
- Fotokopi SK CPNS (Legalisir Fakultas)
- Fotokopi SK PNS (Legalisir Fakultas)
- Fotokopi SK Kenaikan Pangkat Terakhir (Legalisir Fakultas)
- Fotokopi SK Jabatan Terakhir (Legalisir Fakultas)
- Daftar Nilai Prestasi Kerja Pegawai Negeri Sipil (LKP) 1 (satu) tahun terakhir
- 3 (tiga) buah pas foto ukuran 3 x 4 cm (hardcopy dan softcopy dalam bentuk jpeg)
Catatan Penting Pengumpulan Berkas:
Persyaratan masing-masing dibuat dalam 1 rangkap Hardcopy dan Softcopy sesuai dengan Surat Edaran Sekretaris Jenderal Kementerian Agama Nomor 019657/SJ/B.II.3/Kp.09/8/2020.
Status Pengajuan Pensiun / Meninggal
Pantau berkas usulan dan progres penyelesaian usul pensiun